JAKARTA - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kalinya melakukan kerja bareng. Hasilnya menangkap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat yang terjerat kasus jual beli jabatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat merupakan wujud sinergi antara KPK dan Bareskrim Polri untuk pertama kalinya dalam mengugkap kasus korupsi kepala daerah.
BACA JUGA: OTT Nganjuk, KPK Amankan Total 10 Orang
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5).Diketahui, KPK dan Bareskrim Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Dijelaskan Argo, lembaga antirasuah dan Polri bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
BACA JUGA: KPK Diduga OTT Bupati Nganjuk
"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkapnya.Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5).
Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti uang senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
BACA JUGA: Gunakan e-PAK, Proses Kenaikan Pangkat Guru Madrasah Lebih Mudah
Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menangkap enam orang lainnya sebagai tersangka.Keenam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.(gw/fin)