Dahlan Iskan Mengaku Kaget dengar Bupati Nganjuk Ditangkap KPK

fin.co.id - 11/05/2021, 08:36 WIB

Dahlan Iskan Mengaku Kaget dengar Bupati Nganjuk Ditangkap KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kaget mendengar Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus jual beli jabatan.

Dahlan Iskan sebelumnya memuji sosok Novi Rahman Hidayat yang dianggapnya sosok yang sederhana.

"Saya kaget dan tidak kaget membaca berita ini: Bupati Nganjuk ditangkap KPK. Yang muda, yang ganteng, yang beristri hafal Quran, yang pengusaha, yang ketika jadi calon bupati mengaku tidak membayar mahar, dan seterusnya itu," kata Dahlan Iskan, dikutip dari catatan hariannya di Disway, (11/5).

Dahlan mengaku kaget sebab Novi Rahman Hidayat terlibat dalam jual beli jabatan yang dia anggap begitu rendahnya.

"Saya kaget karena penangkapan itu kok terkait dengan pungutan jabatan di tingkat kecamatan. Begitu rendahnya. Begitu naifnya –kalau benar begitu," katanya.

Dahlan mengakui, tulisannya yang lalu sempat memuji sosok Novi Rahman Hidayat. Tulisan itu mendapat banyak komentar lantaran berbanding terbalik dengan kenyataan. "Yang intinya: tulisan saya itu jauh panggang dari api" katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan modus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, sejumlah camat diduga memberikan uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Uang itu diduga terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

“Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” ujar Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Para tersangka antara lain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. (dal/fin). 

Admin
Penulis