Penyelesaian Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Dilanjutkan Bareskrim Polri

fin.co.id - 10/05/2021, 18:25 WIB

Penyelesaian Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Dilanjutkan Bareskrim Polri

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Penyelesaian perkara dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bakal dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Hal ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

BACA JUGA:  WNA Bisa Masuk Indonesia, Kuriniasih: Bisnis Dokumen untuk Mengakali Aturan ini Ada dan Nyata

"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Senin (10/5).

Kerja sama antarkedua lembaga ini bermula pada akhir Maret 2021. KPK menerima laporan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Diamankan KPK-Bareskrim, Segini Harta Kekayaan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Selanjutnya, saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.

KPK dan Bareskrim pun lakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih. Setidaknya ada empat poin yang disepakatin oleh Korps Antirasuah dan Korps Bhayangkara.

Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.

BACA JUGA:  OTT KPK di Nganjuk Dipimpin Kasatgas Tak Lulus TWK, ICW Bereaksi Keras

Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan dimana KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.

"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili.

Adapun, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memiliki harta kekayaan senilai Rp116,8 miliar. KPK melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (10/5).

BACA JUGA:  Soal Bipang Ambawang, Gus Najih: Pribadi Presiden Jelas Kelihatan PKI, Waspadalah!

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menuturkan Novi diduga menerima suap dalam kasus lelang jabatan.

"Diduga TPK dalam lelang jabatan, detailnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita ekspose (gelar perkara)," kata Ghufron, Senin (10/5). (riz/fin)

Admin
Penulis