JAKARTA - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengaku pesimistis pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bakal menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019.
Ia mengatakan, secara teoritis Presiden Jokowi masih bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan UU 19/2019. Namun, dirinya ragu Jokowi bakal mengeluarkan kebijakan itu.
BACA JUGA: KPK: 75 Pegawai Tak Lolos Tes Alih Status ASN
"Karena putusannya sudah keluar, Perppu gak jadi ada yang dulu dijanjikan. Sudah terbukti. Jadi, jangan lah menggantungkan harapan kosong terhadap pemerintahan yang sekarang. Jalan keluarnya jangan berharap pada pemerintah, paling tidak pemerintah yang sekarang," kata Bivitri ketika dikonfirmasi, Jumat (7/5).Maka dari itu, ahli hukum tata negara itu menilai, kini waktunya bagi masyarakat untuk bergerak menyelamatkan KPK. Salah satunya dengan mempertahankan ke-75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat alih status ASN berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Jadi, saya kira ke depannya yang bisa kita lakukan adalah juga membangun jaringan untuk masih menguatkan unsur yang ketiga ini, yaitu staf-staf yang lagi dicoba disingkirkan.
BACA JUGA: Tamara Bleszynski Umumkan Akan Kembali di Industri Hiburan
Sebab, ia meyakini, meski KPK tengah bermasalah secara regulasi maupun kepemimpinannya, namun para pegawai lah yang selama ini menjadi motor penggerak pemberantasan korupsi.Hal ini, menurutnya, ditandai dengan ditangkapnya dua menteri pemerintahan Jokowi-Ma'ruf meski UU KPK telah direvisi.
"Nah, saya kira ini (pegawai) yang mesti dipertahankan. Kita masih mencoba jangan sampai masuk ke liang kubur KPK-nya dengan mempertahankan orang-orang yang selama ini buat KPK berjalan. Ini motornya sebenarnya," kata dia.
BACA JUGA: Pemerintah Fasilitasi UMKM Kuliner Masuk Penjualan Secara Digital
Diketahui, KPK mengungkapkan sebanyak 75 dari 1.351 pegawai yang mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dua lainnya absen dari jadwal wawancara.
BACA JUGA: 2 Model Baru Galaxy Watch Hadir Tahun Ini
"Dan hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/5).Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa pun membantah telah memecat ke-75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA: Pertama Kali Dalam Sejarah, Ada Foto Jokowi di Raung Konferensi Pers KPK, Febri Diansyah: Apa Maksudnya?
Dia mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawain Negara (BKN)."KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya. (riz/fin)