JAKARTA - Kebijakan larangan mudik Idul Fitri (Lebaran) 1422 Hijriah resmi berlaku mulai Kamis (6/5) hingga 17 Mei 2021 mendatang. Potensi mobilitas lokal di daerah menjadi perhatian khusus.
"Selain upaya menegakkan aturan dan melaksanakan larangan mudik adanya kemungkinan mobilitas lokal juga berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi di Jakarta, Kamis (6/5).
Satgas mengingatkan pemerintah daerah soal potensi kerumunan yang berpotensi tercipta itu. Terutama di sejumlah titik. Seperti pusat perbelanjaan, mal, pasar, tempat rekreasi dan restoran. "Kalau ini tidak bisa dikendalikan, potensi penularan juga besar. Pelarangan mudik ini sudah seharusnys didukung semua pihak," paparnya.
Kebijakan larangan mudik diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran kasus COVD-19 di Indonesia yang selama 2,5 bulan terakhir mulai menurun. "Belajar dari beberapa negara lain, kalau dilonggarkan akan terjadi lonjakan kasus, Bahkan bsa tsunami kasus seperti yang terjadi di India," pungkas Sonny. (rh/fin)