JAKARTA - Penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tidak lagi dicap sebagai sekadar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tetapi sebagai organisasi teroris masih menuai polemik.
BACA JUGA: Tunggu Persetujuan DPR, Tarif PPN Bakal Naik
Penetapan itu banyak mendapatkan reaksi dari sejumlah elemen masyarakat sipil yang intinya tidak setuju dengan keputusan tersebut.Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti mengatakan, dalam perspektif negara demokrasi, hal itu wajar dan tidak dilarang.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Oknum Penyidik Terima Suap di Kasus Ajay Priatna
"Tetapi satu hal yang saya catat, ketika OPM ditetapkan sebagai organisasi teroris, konsen elemen masyarakat sipil mengkhawatirkan akan terjadinya pelanggaran HAM. Oleh karenanya hal inilah yang harus kita dalami secara lebih jauh," ujarnya, Kamis (6/5).Baginya, ditetapkan sebagai KKB atau organisasi teroris, potensi pelanggaran HAM itu tidak termaktub pada pemberian atau penetapan statusnya. Tetapi tergantung pada karakter-karakter dan juga kultur dari aparatur keamanan di Indonesia.
BACA JUGA: Ada Putusan MK, KPK Sesuaikan Mekanisme Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan
Hal ini yang paling penting. Ia melanjutkan, meskipun dengan status KKB, dimana dilakukan operasi penegakkan hukum yang melibatkan Polri dan TNI, jika karakter aparatur yang melakukan operasi penegakkan hukum itu suka melanggar HAM, maka tetap akan terjadi juga (pelanggaran)."Tetapi kita melihat, paling tidak setelah masa reformasi dan selama beberapa tahun terakhir ini, karakter itu telah berbeda dan sudah ada perubahan dari masa sebelumnya," bebernya.
Ia mengingatkan kepada jajaran pemerintah, ketika OPM ditetapkan sebagai organisasi atau pelaku terorisme berarti ada kerja besar yang harus dilakukan oleh institusi pemerintahan terkait.
BACA JUGA: Anjing Pelacak Deteksi 17 Kg Sabu dan 1.000 butir Happy Five
Penanganan tidak hanya terbatas pada kerja TNI dan Polri. Sistem pemberantasan terorisme di Indonesia mengacu pada pendekatan penegakkan hukum berbasis sistem tindak pidana, maka penyelesaiannya juga harus dengan proses hukum pidana."Buat saya, dengan penetepan sebagai organisasi teroris, pemerintah juga harus melakukan kerja-kerja pencegahan," tegasnya.