KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Bupati Kepulauan Talaud

fin.co.id - 06/05/2021, 20:20 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Bupati Kepulauan Talaud

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/5).

Diketahui, Sri Wahyumi kembali ditahan KPK pasca dinyatakan bebas dari penjara usai menjalani masa tahanannya sebagai terpidana perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

BACA JUGA:  3.000 Suporter Akan Hadir di San Siro, Merayakan Scudetto Inter Milan

Ali menegaskan, penyidikan yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

BACA JUGA:  Asesmen TWK Jadi Alat Cuci Tangan Firli Singkirkan Novel Baswedan dkk

Ali menjabarkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang gugatan praperadilan yang dimaksud. Nantinya, jika informasi tersebut sudah diterima akan diteruskan ke Biro Hukum KPK untuk kemudian ditindaklanjuti.

"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.

BACA JUGA:  Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2022, Timnas Indonesia Fokus Latihan Fisik

Sebelumnya, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan gugatan praperadilan pada KPK, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/5).

Pada surat gugatan tersebut, Sri Wahyumi menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK atas dirinya tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum.

Dalam gugatan tersebut Sri Wahyumi juga meminta agar dibebaskan dari Rutan KPK. (riz/fin)

Admin
Penulis