KPK Limpahkan Berkas Penyuap Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar

fin.co.id - 06/05/2021, 20:34 WIB

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui Agung tersangkut perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun 2020-2021.

"Rabu (5/5) Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).

BACA JUGA:  3.000 Suporter Akan Hadir di San Siro, Merayakan Scudetto Inter Milan

Ali mengatakan, saat ini penahanan Agung Sucipto telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," katanya.

Ali menjelaskan Agung akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Dibuang Sayang: Suasana Ramadhan Pasar Benhil 2014

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (riz/fin)

Admin
Penulis