Asesmen TWK Jadi Alat Cuci Tangan Firli Singkirkan Novel Baswedan dkk

fin.co.id - 06/05/2021, 18:43 WIB

Asesmen TWK Jadi Alat Cuci Tangan Firli Singkirkan Novel Baswedan dkk

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengada-ada.

Dirinya bahkan memandang asesmen TWK menjadi alat cuci tangan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan dan kawan-kawan dari lembaga antirasuah.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia Kembali Ditunda, Pengacara Kecewa

"Jadi menurut saya, ini hanya cuci tangan dari Firli Bahuri ketika ingin memecat Novel dan kawan-kawan, agar beban politiknya di mata publik tidak terlalu berat gitu," kata Zaenur ketika dihubungi, Kamis (6/5).

Pasalnya, menurut dia, dalam Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak disebutkan adanya TWK sebagai syarat peralihan status pegawai.

Aturan mengenai asesmen TWK hanya tercantum dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:  KPK Buka Penyidikan Perkara Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara

"Memang nasibnya 75 pegawai KPK berada di tangan Firli Bahuri ya. Kenapa? Karena memang sejak awal mengada-ada dengan membuat tes wawasan kebangsaan melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021," kata dia.

Dalam Perkom itu pula, lanjut Zaenur, asesmen TWK dilakukan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun pada hakikatnya, pengalihan status tersebut, kata dia, seharusnya tidak perlu melibatkan lembaga lain.

BACA JUGA:  414 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Jelang Larangan Mudik Berlaku

Zaenur memandang, pelibatan lembaga lain dalam proses peralihan status pegawai KPK hanya sekadar melempar bola panas guna membagi beban yang ditanggung Firli dengan pejabat negara lain.

"Karena mungkin dari sisi politik resikonya terlalu tinggi di mata publik, sehingga Firli perlu membagi beban itu yang seakan-akan minta saran kepada Kemenpan RB dan BKN," ucapnya.

Zaenur pun berpendapat, alih status ASN pegawai KPK berujung polemik lantaran UU 19/2019 yang menjadi acuan telah bermasalah sejak awal.

BACA JUGA:  Komedian Sapri Terbaring di ICU, Rekan Artis Doakan Lekas Sembuh

"Revisi UU itu sudah bermasalah dengan membuka peluang pengaturan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tanpa adanya kejelasan norma," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 75 dari 1.351 pegawai yang mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dua lainnya absen dari jadwal wawancara.

BACA JUGA:  Berbeda dengan UAS, Denny Siregar Malah Ajak Umat Islam Datang ke Gereja

"Dan hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/5).

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa pun membantah telah memecat ke-75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:  MDI Ventures dan KB-MDI Centauri Fund Suntik Modal ke Startup Penyedia Layanan Keuangan Cermati

Dia mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawain Negara (BKN).

"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya. (riz/fin)

Admin
Penulis