SLAWI - Pemkab Tegal menyiapkan empat titik pos pengamanan dan penyekatan menjelang pengetatan arus mudik 6-17 Mei mendatang. Ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni mengngkapkannya usai konferensi virtual Rakor Pengendalian Transportasi dan Peniadaan Mudik Tahun 2021 di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu (28/4) lalu.
BACA JUGA: Lolos ke Grand Final MPL Season 7, Evos Legends Tantang Bigetron Alpha
“Ada empat titik pos pengamanan dan penyekatan yang sudah kita tentukan, yaitu Klonengan, Selapura, Pantura di depan LIK Takaru, dan di rest area tol. Keempatnya merupakan simpul atau akses masuk pemudik ke Kabupaten Tegal," kata Uwes.Nantinya di keempat pos tadi, urai Uwes, unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi. Selain itu, Uwes menambahkan, kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik terbagi tiga fase.
"Fase pertama pengetatan pra mudik 2-5 Mei, lalu fase peniadaan mudik 6-17 Mei, dan terakhir fase pengetatan pasca mudik 18-24 Mei," tambah Uwes seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).
BACA JUGA: Transaksi Harian Bursa Melonjak 13,16 Persen, Ekonomi Sudah Pulih?
Untuk fase pra dan pasca mudik, masyarakat boleh melakukan perjalanan antarwilayah provinsi. Namun, harus memenuhi ketentuan dan syarat dari Kementerian Perhubungan.Misalnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif atau hasil uji cepat antigen negatif pada kurun waktu maksimal 1×24 jam, termasuk tes GeNose C-19 dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat.
BACA JUGA: Aset BLBI Rp110 Triliun Diburu Hingga ke Luar Negeri
Sedangkan untuk fase peniadaan mudik 6-17 Mei tidak ada aktifitas atau pergerakan mudik warga, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Keperluan non mudik dimaksud antara lain bekerja atau perjalanan dinas, ada anggota keluarga yang meninggal dunia hingga kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang.BACA JUGA: Cegah Kerumunan, Jam Tutup Pasar Tanah Abang Dibagi 2 Tahap
Uwes memastikan dinasnya bersama unsur TNI-Polri akan mulai melakukan razia travel gelap yang tidak memiliki izin mengangkut orang. Penyediaan jasa angkutan penumpang travel gelap ini, papar Uwes, terkategori pelanggaran hukum lalu lintas."Dipastikan penyedia jasa travel gelap tidak memiliki asuransi kecelakaan. Keberadaannya pun dinilai meresahkan, karena mematok tarif harga angkutan yang tak lazim," ungkapnya.
BACA JUGA: Pasar Tanah Abang Ramai Pengunjung, Inul Daratista Sebut Ya Allah Hingga Colek Pemkot DKI
Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan aturan larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diterapkan di masing-masing daerah. Kebijakan tersebut diambil setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, di samping ancaman penularan varian baru Covid-19.“Kita semua tentu tidak ingin terjadi lonjakan kasus baru di tengah pelaksanaan program vaksinasi ini. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang,” pungkas Umi. (guh/zul)