News . 21/04/2021, 15:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menyiapkan aturan penyeimbang untuk perdagangan daring/online dan luring/offline.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, bahwa tujuan dari dibuatnya aturan tersebut, agar tidak terjadi kesenjangan di antara keduanya, sehingga sama-sama bisa tumbuh sehat.
"Untuk Luring sudah kami atur dan itu lebih mudah, salah satunya dengan labeling dan standar. Sekarang yang kami mau bagaimana penjualan daring ini juga mendapatkan perlindungan yang sama dengan luring," kata Lutfi Rabu (21/4/2021).
Hal ini, kata Lutfi, membuat persaingan tidak sehat. Sebab, bisa mematikan salah satu usaha, bahkan usaha luring seperti toko-toko klontong di daerah juga akan terkena imbas atau mati akibat persaingan diskon besar-besaran tersebut.
"Ketika kami atur nantinya orang tidak bisa seenaknya memberikan diskon, dan tidak boleh sembarang 'membakar uang', sehingga terjadi suatu keseimbangan perdagangan yang bermanfaat," ujarnya.
"Oleh karena itu, dalam aturan yang akan dibuat juga akan menjamin regulasi perlindungan konsumen, yang secara daring hari ini sudah ada. Namun, akan dibuat lebih baik agar semakin terlindungi," terangnya.
"Aturan perlindungan konsumen itu bertujuan memberi pengertian, bahwa konsumen bukan sebagai obyek melainkan raja, sebab kebiasaan konsumen hanya menerima jika ada barang yang rusak tanpa ada mengerti haknya," punkasnya. (der/ant/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com