News . 19/04/2021, 12:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta mencabut paspor milik Sindy Paul Soerjomoeljono atau Jozeph Paul Zhang. Sebab Jozeph merupakan pelaku tindak pindana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Polri melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. Jozeph merupakan terduga pelaku penistaan agama Islam.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 25 aturan tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
Dikatakannya, dalam kasus dugaan penistaan agama, Jozeph bisa dijerat Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
Dia pun meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga paspornya secara fisik tidak dapat ditarik. Maka paspor tersebut dapat dicabut," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com