JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online akhirnya resmi diterapkan. Cukup dengan mengunduh aplikasi Sinar (Nasional Presisi Korlantas Polri), layanan perpajangan SIM online dapat digunakan.
Aplikasi Sinar ini secara resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan," kata Kapolri Listyo didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin peluncuran aplikasi SIM Sinar, Selasa (13/4).
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.
“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," terang Listyo.
Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, cukup dengan membuka aplikasi digital Korlantas Polri. Selanjutnya pilih icon Sinar atau SIM.
"Pemohon kemudian akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto," ujarnya.
Diterangkan Listyo, untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan Sinar. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan Sinar.
"Saat tes kesehatan dan psikologi, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri," katanya.
Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.
Sedangkan untuk layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C menggunakan sistem Cashless.
"Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia," ujarnya.(gw/fin)