Selama Ramadan Restoran Boleh Buka Hingga Sahur

fin.co.id - 12/04/2021, 19:58 WIB

Selama Ramadan Restoran Boleh Buka Hingga Sahur

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah/2021, rumah makan atau restoran diizinkan bukan hingga sahur, meski masih pandemi COVID-19. Namun, kapasitas tetap harus 50 persen.

BACA JUGA:  Geruduk Kantor Erick Thohir, Nasabah Jiwasraya Ogah Polisnya ‘Dipotong’

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dan restoran dibuka selama Ramadan 1442 Hijriyah. Bahkan untuk untuk restoran diizinkan buka sampai melayani sahur.

BACA JUGA:  Usai Nikah, Kalina Ocktaranny Sering Menangis

"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4).

Meski diizinkan, namun Riza mengingatkan harus mengikuti ketentuan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari maksimal kapasitas yang ada serta jam operasional buka.

Dikatakannya, untuk makan di tempat (dine in) hanya diizinkan hingga pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

BACA JUGA:  Penerapan Pengarusutamaan Gender di Bea Cukai Tanjung Perak Tuai Apresiasi Irjen Kemenkeu

Aturan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kephub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani pada 9 April 2021.

Tak cuma restoran atau mal, Pemprov DKI juga mengizinkan masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.

BACA JUGA:  Tol Layang Japek Ganti Nama jadi Jalan Layang MBZ Mohamed Bin Zayed

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," katanya.

Namun masjid dilarang keras mengadakan buka puasa bersama dan sahur bersama. Sebab, kegiatan tersebut akan sulit menerapkan protokol kesehatan.

"Silakan buka dan sahur di rumah masing-masing, kecuali di resto rumah makan itu dipersilakan," ujarnya.(gw/fin)

Admin
Penulis