Lima Bekas Pejabat Waskita Karya Dituntut 6-9 Tahun Penjara

fin.co.id - 12/04/2021, 18:20 WIB

Lima Bekas Pejabat Waskita Karya Dituntut 6-9 Tahun Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum lima mantan pejabat PT Waskita Karya. JPU meyakini kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Lima terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

BACA JUGA:  Zakat untuk Penanggulangan COVID-19

"Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).

Desy dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun; Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun; serta Fathor, Jarot, dan Fakih dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun.

Kelima terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:  Terungkap, Begini Alasan Jokowi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Untuk Fathor sebesar Rp3,67 miliar subsider dua tahun kurungan; Jarot Rp7.124.239.000 subsider tiga tahun kurungan; Fakih Rp8.878.733.720 subsider tiga tahun kurungan; Yuly Ariandi Rp47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan.

"Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," ujar jaksa.

BACA JUGA:  Dukung PEN-ICRG, Bank BTN Transplantasi 710 Terumbu Karang dan Lepas 7.100 Tukik di Bali

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan.

Untuk yang memberatkan, jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tindakan para terdakwa disebut jaksa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun hal meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Narkoba, Ratusan TKI Dideportasi dari Malaysia

"Khusus terdakwa I Desy Aryyani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan lima terdakwa mantan petinggi PT Waskita Karya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan subkontraktor fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.

Pekerjaan subkontraktor fiktif disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar; PT MER Engineering Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar. (riz/fin)

Admin
Penulis