JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurutnya, meski berada dalam rumpun eksekutif, KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di bawah pemerintah.
"KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," ujar Mahfud video rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (12/4).
BACA JUGA: NIK Anda Bermasalah Saat Daftar Sekolah Kedinasan?, Begini Cara Mengatasinya…
Dikatakan, KPK merupakan penegak hukum pidana yang independen. Sehingga KPK tak dimasukkan ke dalam satgas, mengingat pendekatan yang dilakukan melalui unsur perdata."Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nanti kan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," ucap Mahfud.
Meski demikian, Mahfud tak memungkiri satgas membutuhkan data-data mengenai perkara BLBI yang sejauh ini dimiliki oleh KPK.
BACA JUGA: Haikal Hassan Bilang Bungkarno Tukang Penjarain Ulama, Ferdinand: Kurang Ajar!
Terlebih, KPK pernah menangani kasus BLBI mulai dari proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI, hingga proses hukum yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya selaku obligor BLBI."Saya perlu data-data pelengkap dari KPK, karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa (13/4) besok saya akan ke KPK," kata Mahfud.
Diketahui, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
BACA JUGA: ICW Desak KPK Usut Dugaan Bocornya Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Baratama
Satgas tersebut terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kemko Polhukam, Kemkumham, Kementerian ATR/BPN, BPKP, BIN, dan PPATK.Dalam pasal 3 keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
BACA JUGA: Emas Antam Turun Rp1.000 Per Gram, Senin (12/4)
Pembentukan Satgas ini tak berselang lama setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, meski tak tergabung dalam satgas tersebut, lembaga antikorupsi berkomitmen membantu dengan menyampaikan data-data yang dimiliki kepada Satgas.
BACA JUGA: Kapolda Metro Ancam Tindak Tegas Kegiatan Sahur di Jalan
Apalagi, KPK pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.“Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut tetapi KPK selama masih memiliki data-data baik kasusnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), ITN (Itjih Nursalim). Siapapun pokoknya yang sudah disidik KPK kalaupun kemudian datanya kami memiliki tapi belum naik seperti SN dan ITN tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan Penanganan misalnya ke Jaksa pengacara negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBi itu,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4). (riz/fin)