JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra resmi mengajukan upaya hukum banding atas 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra keberatan atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Upaya banding dilayangkan sehari setelah Djoko Tjandra divonis hakim pada Selasa (6/4).
"Sudah (mengajukan banding), itu kan putusan tanggal 5, hari Senin. Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakpus kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4).
BACA JUGA: Kasus Samin Tan, KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani
Soesilo menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari pengadilan terhadap kliennya itu untuk menyusun memori banding.Soesilo menyampaikan, alasan pihaknya mengajukan banding karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
Dia menyebut, tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra berada di luar Indonesia karena saat itu Djoko masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Sebut Kristia Budiyanto Islamophobia, Fadli Zon Saran BUMN tak Rekrut Komisaris dari Kalangan Buzzer
"Kedua, itu terkait dengan action plan, itu sebenarnya sudah ditolak oleh Pak Joko sejak awal. Artinya apa? Jadi persiapan perbuatan pidana saja sudah nggak ada dan sementara ini yang dimaksud pemufakatan jahat berada posisinya jauh sebelum persiapan itu, itu tidak ada. Karena Pak Joko tidak menyetujui semua itu," tegas Soesilo.Terkait suap kepada dua jenderal Polri, Soesilo membantah. Dia menyebut, pemberian uang kepada dua pejabat Polri itu dilakukan oleh Tommy Sumardi, bukan kliennya.
"Dugaan penyuapan terhadap pejabat-pejabat Polri, Pak Joko tidak tahu. Karena dengan Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Joko tidak kenal dan Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu," ucapnya.
BACA JUGA: Sindiran Pedas Ade Armando ke Atta dan Aurel: Menggelikan, Pasangan Muda yang Memalukan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan."Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (5/4).
Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
BACA JUGA: Ustadz Hilmi: Jangan Karena Beda Pendapat Lalu Mudah Tuduh Orang Radikalis
Djoko, lewat rekannya Tommy Sumardi, memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak SGD200 ribu dan USD370 ribu.Dia juga terbukti memberikan uang sejumlah USD100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Hal tersebut dilakukan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum karena berstatus buron.
Selain itu, Djoko terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA.
BACA JUGA: Tekan Disparitas Harga di Papua, Tol Laut Terus Di Pacu
Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA terkait kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Djoko dinilai terbukti menyuap Pinangki sejumlah USD500 ribu. Jaksa menjelaskan uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko.Duit tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. (riz/fin)