HANGZHOU - Pemerintah China akhirnya menjatuhkan hukuman bagi raksasa e-commerce asal China, Alibaba. Demikian seperti dilansir TechRadar.
Dituduh melanggar undang-undang anti monopoli, perusahaan yang didirikan Jack Ma itu, diharuskan membayar denda dengan jumlah fantastis.
Adalah denda sebesar USD2,8 juta, yang harus dibayarkan pihak Alibaba atas pelanggaran tersebut. Jumlah itu setara dengan 40 triliun jika dirupiahkan.
Menurut State Administration for Market Regulation, pelanggaran ini sudah dilakukan Alibaba semenjak tahun 2015 lalu.
Pelanggaran yang dimaksud di sini, adalah larangan Alibaba terhadap para merchant-nya, untuk tidak membuka lapak dagangan mereka di platform lain yang merupakan saingannya.
Pelanggaran lain yang dilakukan Alibaba menurut laporan ini, juga termasuk soal penggunaan data, algoritma dan hal teknis lainnnya, untuk mendapatkan kontrak deal eksklusif.(ruf/fin)