Pengamat Pertanyakan Urgensi Pembentukan Satgas Hak Tagih BLBI: Kenapa Baru Mau Nagih Usai SP3?

fin.co.id - 11/04/2021, 18:00 WIB

Pengamat Pertanyakan Urgensi Pembentukan Satgas Hak Tagih BLBI: Kenapa Baru Mau Nagih Usai SP3?

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak memiliki nilai urgensi.

Sebab, kata dia, keppres itu dibentuk usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam perkara korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Kalau memang karena SP3 KPK dianggap negara perlu tagih, karena gini sebetulnya ada atau tidak ada SP3 negara perlu menagih. Kenapa tiba-tiba sekarang baru mau nagih ketika KPK SP3?" kata Ganjar dalam diskusi daring, Minggu (11/4).

Ganjar menilai, masih banyak terdapat kasus lain yang menimbulkan kerugian negara lebih besar dibanding perkara itu.

"Jadi, yang kecil aja uda babak belur gimana yang gede begitu kira-kira," beber Ganjar.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara untuk memulihkan keuangan negara tanpa perlu membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dalam kasus BLBI.

"Tim yang dibentuk saya lihat pejabat-pejabat yang aduh nggak ada tugas tambahan, tim tagih aja udah banyak tugasnya, dan banyak yang terbengkalai. Jangan nambah-nambah tugas, sudah kembalikan saja ke tugas masing-masing," cetus Ganjar.

"Misal gini, tanpa dibentuk tim kita sudah tahu apa tugas Dirjen piutang, apa tugas Kejaksaan dengan Jamdatun suda tahu kita, yaudah kejar aja gitu. Kalau tim tagih kalau untuk koordinasi, ya, nggak usah dibentuk Keppres. Kan jadi mubazir Keppresnya. Sayang kan nomornya, bisa digunakan kepentingan Keppres yang lain," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam pasal 1 disebutkan, Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Satgas tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tujuan pembentukan satgas adalah melakukan penanganan, penyelesaian, serta pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. (riz/fin) 

Admin
Penulis