MALANG - Peserta program Padat Karya Tunai (PKT) di lingkup Kementerian PUPR, ternyata digaji setara Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku pada lokasi tempat proyek berlangsung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, Ditjen Bina Marga, Achmad Subki, menjawab pertanyaan Fajar Indonesia Network (FIN) dalam agenda Media Gathering Forwapu di Malang, beberapa waktu lalu.
Menurut Subki, peserta PKT tak harus memiliki kemampuan tertentu atau memiliki sertifikat tertentu. Sehingga PKT benar-benar bisa diikuti masyarakat sekitar proyek, yang memang kebetulan sedang menganggur.
"Upah tenaga kerja PKT tidak kurang dari UMR setempat, malah kalau lebih boleh. Pekerja tidak perlu syarat macam-macam, tidak perlu skill khusus, tidak perlu punya sertifikat tertentu. Dalam satu grup diberikan satu pengawas untuk menjaga mutu," ujar Subki.
Sementara untuk perekrutan tenaga kerja PKT, pihaknya melibatkan tokoh wilayah maupun Kepala Desa. Untuk menjaga akuntabilitas dari program tersebut, proses penggajian bahkan sudah dilakukan secara transfer.
"Pada Januari-Februari 2021, kita memberi kesempatan untuk mereka melengkapi administrasi. Tapi mulai April, (penggajian) sudah melalui rekening untuk integritas kita. Tapi memang kadang kesulitannya orang desa itu tidak bersedia (pakai rekening). Kesulitan lainnya juga terkadang yang bersangkutan tidak punya KTP, kemudian KTP nya belum elektronik semua, tidak bisa buat rekening," jelasnya.
Sementara itu untuk di sektor perumahan, program PKT dilakukan melalui mekanisme upah tenaga kerja lokal yang dialokasikan dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Atau PKT juga dialokasikan melalui tenaga kerja yang dikontrak sebagai tenaga buruh dengan upah yang dibayar per-minggu, pada pembangunan rumah khusus," ujar Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV, Ditjen Perumahan, Shinta Dewi Astari, dalam kesempatan yang sama.
Kemudian di sektor Sumber Daya Air (SDA), program PKT dilaksanakan pada 5 Kabupaten, yakni Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan dan Probolinggo
"Pola padat karya di sektor SDA ini tidak menggunakan alat berat. Khusus untuk di Jawa Timur, tahun ini usulan kami anggarannya Rp39 miliar," ungkap Kepala Balai Besar wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Ditjen SDA, Muhammad Rizal, dalam diskusi yang sama.
Sebagai informasi saja, untuk program PKT di Jatim, target sasaran adalah sebanyak 6.608 orang pengangguran bisa terserap di tahun 2021. Rinciannya, 5.748 orang untuk PKT Bidang Jalan dan Jembatan dengan total anggaran Rp 416 miliar dan 860 orang untuk PKT Bidang Sumber Daya Air.
Jenis kegiatan PKT Bidang Jalan dan Jembatan meliputi pembersihan saluran drainase, dan pembersihan perlengkapan jalan, pengecatan sederhana median, pengembalian tanaman, pembersihan bangunan pelengkap, pengecatan jembatan, dan revitalsiasi drainase.
Sementara PKT pada sektor SDA di Jawa Timur meliputi Pemulihan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Brantas dan Pelaksana Jaringan Sumber Daya Air (PJSA) Brantas. (git/fin)