JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai direksi BUMN PT Pelayaran Nasional atau Pelni yang membatalkan kajian Islam jelang bulan suci Ramadan adalah keputusan yang melampaui kewenangan.
"Bila Direksi Pelni memilih konsekuensi keliru tadi, yakni melarang kegiatan umat dari semua agama di tempatnya, maka mereka melakukan hal yang melampaui kewenangan," kata Rachland dikutip keterangan tertulisnya, Ahad (11/4).
Rachland menyebut bahwa kebebasan beragama dijamin konstitusi, bukan malah diatur jajaran direksi.
"Kebebasan beragama dijamin konstitusi dan hanya bisa diatur oleh UU -- bukan oleh selembar surat keputusan direksi," kata Rachland.
Dia menilai bahwa larangan untuk mengisi kajian Ramadan itu juga berarti melarang kegiatan semua agama di Pelni.
"Bila direksi PT Pelni melarang semua kajian ramadhan, maka mereka terikat pada konsekuensi yang salah, yakni melarang kegiatan umat semua agama di Pelni. Bila tidak, itu akan menerbitkan tuduhan mendiskriminasi, merusak kerukunan sosial, dan menggerus etos kebhinekaan. Jangan!" katanya.
Dia mengatakan, jika benar Direksi PT. Pelni melarang kajian ramadhan di tempatnya, maka hal itu bukan keputusan yang benar.
"Saya bisa memaklumi upaya mencegah kajian yang bisa digolongkan hate crime. Tapi ini harus diperiksa kasus per kasus. Melarang seluruhnya akan menabrak hak atas kebebasan beragama," jelasnya.
"Semoga seluruh kampanye kalian tentang bahaya "Islam radikal" atau "kelompok intoleran" bersumber dari penghormatan pada hak atas kebebasan beragama. Saya mulai curiga sumbernya bukan itu setelah kalian menyetop rencana kajian ramadhan di Pelni dan mencopot pejabat yg menyetujui, " pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah penceramah atau ulama yang diundang tapi kemudian dibatalkan, diantaranya Ustad Firanda Andirja. KH Cholil Nafis yang juga pengurus MUI Pusat. Ustad Rizal Yuliar Putrananda. Ustad Syafiq Riza Basalamah, dan Ustad Subhan Bawazier.
Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Budiyarto alias Kang Dede menyebut, kegiatan dengan bertemakan 'Ramadhan Memperkuat dan Memperteguhkan Iman' itu, dibatalkan karena tidak mendapat izin dari jajaran direksi. Selain itu, para Ustad itu dianggap terkait radikalisme. (dal/fin).