Ditegur KPK, Komisi III Desak Pengembang Serahkan PSU

fin.co.id - 08/04/2021, 12:31 WIB

Ditegur KPK, Komisi III Desak Pengembang Serahkan PSU

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BEKASI - Komisi III DPRD Kota Bekasi berupaya menjalani tugas pokok dan fungsi (tupoksi), untuk menyelamatkan aset yang berpotensi menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Salah satunya itu, mempercepat penyerahan dari fasos-fasum pengembang yang telah selesai mengerjakan pembangunan fisik, baik Perumahan vertikal, kawasan perdagangan, dan Industri di Kota Bekasi.

"Ini dalam rangka kita merespon kebijakan KPK beberapa waktu lalu, terkait percepatan penyerahan Fasos-fasum dari pengembang. Dan ini merupakan kewajiban mereka sesuai Perda Nomor 16 tahun 2011, Perda 12 tahun 2016, serta Perda perubahan di tahun 2020 yang baru kemarin disahkan rapat Paripurna," tegas Ketua Komisi III, Abdul Muin Hafiedz.

Muin menjelaskan, dalam Perda tahun 2011 pasal 20 disebutkan penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas secara fisik pengembang, perumahan vertikal, kawasan perdagangan, dan industri di serahkan setelah prasarana, sarana dan utilitas dibangun 100%, dan telah dipelihara selama 6 bulan terhitung dari saat selesainya pembangunan.

"Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan Bab XII ketentuan peralihan pasal 34 itu, dibangun lebih dari 5 tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemda setelah dilakukan verifikasi sebagaimana yang dimaksud pasal 23. Dan disamping itu, jika tidak dilakukan di Bab XI ada sanksi Administrasi, dan juga Bab ketentuan Pidana, terkait Penyidikan," jelas politisi PAN.

Adapun langkah jajarannya untuk pastikan proses ini terlaksana, diakui Muin, pihaknya segera memanggil BPKAD untuk mengetahui data para pengembang yang belum serahkan kewajibannya tersebut. Dan jika data itu telah didapatkan, maka jajarannya segera lakukan sidak ke lapangan untuk memastikan pihak pengembang menjalankan kewajibannya.

"Ini kita sudah melayangkan surat panggilan kepada BPKAD untuk membahas hal ini, dan InsyaAllah minggu depan kita agendakan itu sekalian minta data-data pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum," ujarnya.

Muin menyebut, data-data dibutuhkan dalam rangka menjalankan arahan atau imbauan daripada KPK kepada Kota Bekasi untuk bisa mempercepat penyerahan dari fasos-fasum pengembang yang telah selesai membangun fisiknya, karena dari catatan KPK sampai kini total penyerahan fasos-fasum di Kota Bekasi oleh pengembang baru sekitar 20%. Artinya, masih ada 80% belum diserahkan ke Pemda.

"Dari sinilah Kota Bekasi mendapat sorotan KPK, bersama dengan Karawang yang baru 16%, dan Kabupaten Bekasi yang baru 6,7%. Tentunya, khusus di Kota bekasi jumlah itu masih jauh dari harapan dan guna merespon daripada imbauan KPK, kami dari Komisi III akan segera melakukan sidak untuk bisa cek dilapangan kenapa ini bisa terjadi," ujarnya.

"Ini juga berkaitan daripada aset milik Pemda yang penting diselamatkan, karena kondisi ini membuat kami selaku anggota dewan di lapangan sulit menyerap aspirasi konstituen kami yang ada di perumahan disaat mereka minta dibangun atau diperbaiki jalannya, tapi ternyata pengembang belum serahkan lahan kepada pemda. Nah ini kan repot masa kita bangun dilahan orang lain, kan nggak bisa karena itu berarti masih tanggungjawab dari pengembangnya," terangnya.

Selain itu, Muin menegaskan, lahan fasos-fasum yang menjadi kewajiban pengembang memiliki potensi PAD bagi Pemerintah Kota Bekasi juga, khususnya untuk pembangunan ruko atau apartemen karena wajib memiliki lahan parkir dan lahan itu harusnya menjadi hak Pemda mengelolanya, tapi kalau mereka tak menyerahkan secara legal berarti potensi PAD masih masuk ke pengembang.

"Intinya, ketentuan undang-undang dan perda pengembang ini kan wajib memberikan 30% lahan untuk penyediaan fasos-fasum yang diantaranya, 10% buat pemakaman dan 20% wajib diserahkan ke pemda setelah mereka telah selesai pembangunan fisiknya sesuai ketentuan yang ada. Itu diatur dalam UU dan Perda, dan jika tidak dipatuhi sanksinya ada dari mulai penyegelan dan penyitaan," tutup Muin. (mhf/king/fin)

Admin
Penulis