Inpres Nomor 1 2021 untuk Kesejahteraan Masyarakat di Perbatasan Negara

fin.co.id - 07/04/2021, 19:05 WIB

Inpres Nomor 1 2021 untuk Kesejahteraan Masyarakat di Perbatasan Negara

JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tengah memberikan perhatian penuh pada percepatan pembangunan ekonomi di wilayah-wilayah perbatasan negara. Salah satunya di Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang pengelolaan potensi kawasan perbatasan, Robert Simbolon mengatakan, pemerintah melihat peluang yang bisa dimanfaatkan dari wilayah perbatasan berupa peluang-peluang pasar yang besar. Sehingga dengan adanya Inpres nomor 1 2021 ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

"Harapan kita adalah masyarakat perbatasan negara akan terjamin peningkatan kesejahteraannya. Masyarakat memiliki kemampuan daya saing berhadap-hadapan dengan masyarakat di kawasan yang sama di negara sebelah. Itu target kita dengan kehadirannya Inpres ini," ujar Robert Simbolon kepada wartawan di Sambas Kalimantan Barat, Rabu (7/4).

Robert mengatakan, Kabupaten Sambas merupakan gudang dari produk pertanian. Masyarakat setempat selama ini hanya mengirim atau menjual hasil pertanian sebelum diolah. Sehingga dengan kehadiran Inpres ini, masyarakat bisa terbantukan dengan ketersediaan infrastruktur pertanian.

"Kita ingin hasil-hasil pertanian kita, produk pertanian kita dijual setelah terlebih dahulu, diberi nilai tambah, diolah dulu. Jadi kita membangun nanti misalnya industri pengolahan hasil pertanian. Sehingga nilai tambahnya ada di masyarakat, lapangan pekerjaan juga tercipta di masyarakat kita di kawasan perbatasan negara di Kabupaten Sambas ini," ungkap Robert.

Robert mengatakan, pihaknya optimis, sejak Inpres ini ditetapkan oleh Presiden pada 11 Januari 2021 lalu, pihaknya telah melakukan sejumlah pertemuan secara maraton.

"Dan hampir semua kami sepakat ini menjadi prioritas. Semua kementerian bersepakat ini menjadi prioritas. Karena ini merupakan momentum," jelasnya.

Diketahui, dalam Inpres 1/2021 ini, Presiden menginstruksikan 10 Kementerian yang telah ditunjuk untuk melaksanakan 21 program kegiatan di Aruk. Program Kegiatan tersebut harus diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun. Berikut rincian program kegiatan yang akan dilaksanakan di kawasan perbatasan Aruk antara lain:

*Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian yaitu:1. Pembangunan pusat pembenihan dan pengembangan kawasan sentra produksi tanaman lada2. Pengembangan kawasan Sentra Produksi Tanaman Jeruk yang menerapkan Teknologi Buah Berjenjang Sepanjang Tahun (BUJANGSETA)3. Pengembangan budidaya Padi Rawa dan Padi Inbrida4. Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Tanaman Padi untuk menghasilkan Beras Premium5. Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Kelapa

*Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian yaitu:1. Pengembangan area sentra industri lada2. Pembangunan industri kemasan lada kualitas ekspor3. Pengembangan industri pengolahan dan kemasan komoditas jeruk4. Pengembangan industri pengolahan dan packaging/kemasan komoditas beras5. Pengembangan industri pengolahan kelapa di Kawasan Industri Semparuk (KIS)

*Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu:1. Pembangunan jalan sejajar perbatasan di Kalimantan Barat, yaitu Temajuk – Aruk – Nanga Badau dan Nanga Era – Batas Kalimantan Timur2. Pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat3. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)4. Peningkatan jalan Teluk Atong, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh

*Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan yaitu:1. Pembangunan/revitalisasi pasar rakyat2. Pembangunan Gudang/Depo non-SRG

*Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu:1. Pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan perbatasan Aruk2. Pembangunan SPBU di Aruk

*Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yaitu Peningkatan jalan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh

*Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi (seluler dan internet)

Admin
Penulis