News . 05/04/2021, 12:16 WIB

KPK Setor Rp5,5 M Uang Denda dan Rampasan Korupsi ke Kas Negara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sebanyak Rp200 juta ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran denda dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Diketahui, I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4).

Kadek dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim senilai Rp4.821.409.752 dan USD35 ribu, berdasarkan putusan MA RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan USD35 ribu," kata Ali. (riz/fin) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com