Kapolri: 1.062 Polsek Tidak Bisa Sidik Perkara, Kecuali di Jakarta

fin.co.id - 02/04/2021, 13:11 WIB

Kapolri: 1.062 Polsek Tidak Bisa Sidik Perkara, Kecuali di Jakarta

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 Polsek yang ada di 34 Polda di Indonesia. (riz/fin)

Admin
Penulis