News . 29/03/2021, 09:20 WIB

Pemerintah Diminta Awasi Pembayaran THR

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Tahun lalu, banyak pengaduan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memastikan pembayaran THR.

BACA JUGA:  Jokowi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Bom Makassar Ditanggung Negara

Mengutip data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020.

Dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

BACA JUGA:  Alissa Wahid: Mari Kita Akui Bahwa Teror Bom Kemarin Dikaitkan dengan Islam

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kurang baiknya pengawasan THR tahun lalu oleh pemerintah disebabkan tidak terjadinya diseminasi data kepada masyarakat.

"Data terkait THR sangat vital. Soal ini, pemerintah harus mengumumkan laporan-laporan tersebut kepada publik dan dikawal secara bersama-sama,'' ujar Timboel, kemarin (28/3).

BACA JUG:  Gary Neville: Bersaing dengan City, MU Harus Rombak Lini Tengah

Selain itu, lanjut dia, data tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan kewajiban THR juga sangat penting. Pemerintah harus turun langsung mencari data perusahaan-perusahaan.

“Ini yang harus dilakukan agar pemerintah mempunyai data yang lebih komprehensif,” pungkasnya. (din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com