News . 29/03/2021, 09:20 WIB
JAKARTA - Tahun lalu, banyak pengaduan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memastikan pembayaran THR.
Dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
"Data terkait THR sangat vital. Soal ini, pemerintah harus mengumumkan laporan-laporan tersebut kepada publik dan dikawal secara bersama-sama,'' ujar Timboel, kemarin (28/3).
“Ini yang harus dilakukan agar pemerintah mempunyai data yang lebih komprehensif,” pungkasnya. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com