Perusahaan Batu Bara Nakal Harus Ditindak Tegas

fin.co.id - 27/03/2021, 14:35 WIB

Perusahaan Batu Bara Nakal Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pemerintah harus menindak tegas perusahaan penambang batu bara yang terbukti melanggar ketentuan kuota penjualan batu bara dalam negeri atau domestic marketing obligation (DMO).

Termasuk, harus konsisten melaksanakan ketentuan DMO ini agar semua perusahaan penambang batu bara patuh dalam mengalokasikan 25 persen produksinya untuk keperluan industri dalam negeri.

BACA JUGA:  Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa: Belanda Bangkit dari Keterpurukan

Sebab sekecil apapun pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengancam stabilitas ketahanan energi dalam negeri. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (27/3) mengatakan, kewajiban DMO sebesar 25 persen produksi perusahaan tambang ini adalah upaya untuk menjaga agar listrik dari PLTU tetap menyala.

“Ini soal ketahanan energi nasional,” tegasnya. Mulyanto menilai saat ini ada kecenderungan pengusaha tambang mengambil keuntungan dengan mengekspor batubara yang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pasar dalam negeri (DMO).

BACA JUGA:  Tersingkir dari Orleans Masters 2021, Putri KW: Saya Banyak Dapat Pelajaran di Turnamen Ini

Mulyanto menilai tindakan “ambil untung” dengan mengorbankan kepentingan nasional merupakan sikap yang tidak patut dilakukan.

Menurutnya pengusaha batu bara harus komitmen melaksanakan ketentuan DMO meskipun harga jual batu bara di luar negeri lebih tinggi ketimbang harga dalam negeri.

BACA JUGA:  Seluruh WNI Anggota Jamaah Tabligh yang Tertahan di India Dipulangkan

Besaran kuota DMO sebagaimana yang diatur dalam Kepmen ESDM rasanya sudah cukup adil. Pengusaha hanya perlu mengalokasikan 25 persen dari total produksinya untuk keperluan industri dalam negeri.

Pemanfaatan batu bara di dalam negeri ini untuk kepentingan masyarakat dan kalangan industri itu sendiri. Sebab bagaimana PLN bisa memproduksi listrik jika pasokan batu bara yang merupakan sumber energi utamanya sangat terbatas. (khf/fin)

Admin
Penulis