News . 26/03/2021, 05:45 WIB

Opo Tumon?

Penulis : Admin
Editor : Admin

sampai 75 tahun setelah penemunya meninggal.

Penemunya juga sekaligus adalah pemilik dari hak paten

Pemegang hak paten itu hanya menerima hak lisensi hak untuk memasarkan.

Pemegang hak paten salah satu tugasnya

adalah melindungi penemu atau pemilik hak paten

dari upaya–upaya pembajakan atau pemalsuan.

Sekarang yang terjadi Pemegang Hak Paten justru yang

berusaha mengambil alih kepemilikan atas Hak Paten dari para penemunya.

Dan itu semua dilakukannya dengan menghalalkan segala cara

yang jauh dari sopan santun orang Timur.

Gurunya khawatir kalau terjadi kesalahan

di dalam perencanaan fondasi yang dilakukan dengan cara copy paste

yang bisa berakibat fatal terhadap bangunan

karena gurunya tahu persis bahwa muridnya yang tidak tahu diri

itu tidak menguasai cara menghitung konstruksi

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com