News . 25/03/2021, 19:50 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberi warning atau peringatan kepada Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya. Habib Rizieq cs diminta untuk menghormati Majelis Hakim serta menjaga tata tertib persidangan.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan setiap orang harus menghormati jalannya sidang. Termasuk Habib Rizieq dan kuasa hukumnya.
"Hal itu harus dilakukan setiap menjalani proses persidangan," katanya, Kamis (25/3).
Tidak hanya bagi tim penasihat hukum Habib Rizieq, KY juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mewujudkan terselenggara-nya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.
Selain itu KY juga meminta semua pihak terkait yang meliputi organisasi advokat, kejaksaan, rumah tahanan, kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama mewujudkan terlaksananya persidangan baik secara fisik maupun elektronik yang aman, tertib dan menerapkan protokol kesehatan.
Khusus bagi Majelis Hakim, KY meminta agar terus mengoptimalkan peran dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan perilaku hakim.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com