Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Tahan 2 Pejabat BPN

fin.co.id - 24/03/2021, 18:44 WIB

Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Tahan 2 Pejabat BPN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo, Rabu (24/3).

Kedua pejabat BPN itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya menyandang status tersangka sejak November 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di dua rumah tahanan (rutan) berbeda. Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, sementara Siswidodo ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dengan demikian, kedua tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 12 April 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret hingga 12 April,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing Gusmin Tuarita dan Siswidodo bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK lama. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kata Lili.

Dipaparkan, Gusmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

Selaku Kakanwil BPN Kalbar, Gusmin berwenang memberikan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Salah satu kewenangan yang dimilikinya, yakni memberikan HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi. Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh Panitia yang dibentuk oleh Gusmin selaku Kakanwil BPN. Susunan Panitia diketuai oleh Gusmin selaku Kakanwil dan anggotanya antara lain Siswidodo.

"Salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI,” ungkap Lili.

Pada kurun waktu 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah.

Termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank.

Atas uang yang diterimanya, Gusmin setorkan ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga dengan nilai mencapai Rp27 miliar.

"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU (Gusmin Tuarita) yang dilakukan oleh SWD (Siswidodo) atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," katanya.

Admin
Penulis