"Nama-nama perusahaan itu sudah ada di 'whiteboard' ruangan Pak Royani. Karena saya diminta memproses, jadi saya proses perusahaan-perusahaan itu, yang saya ingat Pertani, yang hadir termasuk Pak Harry Sidabukke," kata Victor.
Adapun, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Suap diduga diberikan berkenaan dengan perusahaan kedua terdakwa yang mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19. (riz/fin)