News . 20/03/2021, 03:35 WIB
JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni/budaya diperbolehkan. Ini akan dilakukan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru.
“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap. Tentu dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Airlangga saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro di Jakarta, Jumat (19/3).
Kedua, lanjut Airlangga, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. “Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” terangnya.
Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.
"Begitu juga tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkas Airlangga. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com