DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar dan Hasil Reses I

fin.co.id - 18/03/2021, 12:30 WIB

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar dan Hasil Reses I

BEKASI - DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna, Kamis 18 Maret 2021 ini di Gedung parlemen setempat dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Reses I DPRD Kota Bekasi Tahun 2021. Tapi, sebelumnya ada sejumlah agenda lain dari rapat tersebut hanya batal lantaran tidak hadirnya pimpinan daerah karena alasan sakit, sehingga hanya diwakilkan pejabat Sekda.

Berdasarkan informasi agenda Paripurna itu, antara lain penyampaian Laporan Pansus 7 DPRD Kota Bekasi, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, serta penandatanganan kesepakatan, antara pemerintah kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda kota Bekasi tentang penyedian dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Namun, karena ketidakhadiran kepala daerah bahkan rapat paripurna harus diskors selama 10 menit akhirnya disepakati untuk merubah beberapa agenda Rapat, yaitu menunda atas penandatanganan kesepakatan antara pihak Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan Raperda menjadi Perda kota Bekasi tentang penyedian dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Berlanjut dalam agenda sidang, Syaifuddin, A.Md anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi menyampaikan terkait laporan untuk pelaksanaan pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Pengelolaan terhadap Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Triwulan III TA. 2020 pada Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam Laporan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi pun rekomendasi sebagai berikut ;

-Pemerintah Kota Bekasi agar menempatkan SDM aparatur sesuai dengan kompetensinya guna mendorong optimalisasi pendapatan pajak dan retibusi daerah;

-Perlu dilakukan pengawasan internal secara berkesinambungan oleh pihak inspektorat untuk memastikan proses pengelolaan pendapatan daerah telah dilakukan sesuai rekomendasi BPK;

-Perlu adanya punishment berupa penundaaan hingga pencabutan reward upah pungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

-Dilakukan rekonstruksi dan re-evaluasi terhadap system IT untuk memastikan efektifitas layanan sesuai dengan rekomendasi BPK;

-Dilakukan reward dalam bentuk penghargaan bagi wajib pajak dan retribusi yang melakukan kewajibannya tepat waktu

-Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD, Badan Anggaran mendorong agar Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi membuka dan memberikan akses terhadap sistem pendapatan daerah yang ada, kepada DPRD Kota Bekasi secara on-line.

-Pemerintah Kota Bekasi agar melakukan perbaikan terhadap Aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah sesuai dengan rekomendasi dari BPK dan bisa dipastikan tenggat waktu atas perbaikan sistem yang ada, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :

a. Memvalidasi hasil perbaikan aplikasi tersebut oleh pihak yang berkompeten.

b. Memberikan pelatihan / sosialisasi atas perubahan / perbaikan system tersebut kepada para user.

c. Memastikan efektifitas hasil Tindakan yang dilakukan pada poin (b) di atas (pelatihan/sosialisasi dan sebagainya)

Admin
Penulis