News . 17/03/2021, 19:12 WIB
KKP akhirnya meminta Kementerian Keuangan untuk membuat regulasi yang membantu Permen Nomor 12 Tahun 2020. Aturan yang dikeluarkan terkait dengan adanya biaya khusus untuk mengeskpor benih lobster.
"Oleh Kementerian (Keuangan) digabung menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," jelas Yusuf.
Namun, saat itu peraturan pemerintah tentang PNBP ekspor benih lobster belum keluar. Karena, kata Yusuf, pemerintah pengutamaan peraturan pemerintah tentang cipta kerja.
KKP belum terima keuntungan saat itu. Namun, para eksportir benur membuat perjanjian untuk memberikan jaminan kepada KKP.
"Ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara, tertulis itu, maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," kata Yusuf.
Yusuf tidak memerinci kesepakatan antara KKP dengan para eksportir benur. Namun, saat itu belum ada aturan resmi dari pemerintah tentang ekspor benih lobster.
KPK keburu menangkap Edhy Prabowo cs dengan alasan menerima suap. Sehingga, kata Yusuf, masalah duit di bank garansi mandek tanpa adanya kejelasan. KKP mengklaim belum memanfaatkan uang di bank garansi itu.
"Tolong dipahami bahwa bank garansi itu belum jadi haknya KKP, belum jadi hak siapapun juga masih hak terbuka bank garansinya, itu ceritanya loh," ujar Yusuf.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN pada Senin (15/3). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Ali menjelaskan Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah.
Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com