News . 17/03/2021, 19:12 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) soal pembuatan bank garansi oleh eksportir benih bening lobster.
Hal itu didalami dari keterangan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf, Rabu (17/3). Yusuf diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
"M Yusuf didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP agar pihak eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster untuk membuat bank garansi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Ditemuu usai diperiksa penyidik KPK, Yusuf mengaku dimintai keterangan soal uang Rp53,2 miliar yang disita KPK di bank garansi. Setelah diperiksa, Yusuf membantah uang di bank garansi terkait rasuah ekspor benih lobster.
Bahkan, katanya, uang yang ada di sana tak melanggar hukum.
"Iya (boleh) tidak ada yang dilanggar," ucap Yusuf di Gedung Merah Putih KPK.
Yusuf menjelaskan muasal uang yang ada di bank garansi. Awalnya, katanya, uang itu bisa ada karena tidak bolehnya melakukan penangkapan benih-benih lobster sebelum adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster.
"Di laut itu melimpah, kemudian survey rate-nya cuma 0,01 persen kalau enggak ditangkap, enggak diambil akan mubazir, mati dia," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan larangan tidak boleh menangkap benih lobster itu merupakan aturan yang dicetuskan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut dia, kebijakan Susi mencekik para nelayan lobster.
"Kemudian kondisi Covid-19, nelayan penangkap itukan perlu cari nafkah nah tadi, dibukalah peluang untuk mengizinkan menangkap BBL (benih benih lobster) tadi dan itu diekspor," ujar Yusuf.
KKP tidak bisa membiarkan benih lobster yang melimpah tidak dimanfaatkan. Akhirnya, Yusuf menuturkan, KKP ingin membuat aturan tentang ekspor benih lobster.
"Asumsi kemudian kita juga memberikan harga minimum, minimal kepada para eksportir bahwa membeli daripada nelayan itu," tuturnya.
KKP akhirnya memberikan harga Rp5 ribu untuk satu benih lobster jenis pasir. Lalu, Rp10 ribu untuk jenis benih lobster jenis nikel. Para eksportir benur pun bisa menjual ke Vietnam dengan aturan tersebut.
Namun, setelah dihitung ulang negara tidak mendapatkan keuntungan dari kebijakan yang dibuat Edhy.
"Padahal seluruh sumber daya alam tuh mesti ada hak untuk negara," ucap Yusuf.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com