News . 17/03/2021, 19:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan empat hal penting dalam proses penyempurnaan Undang-undang (UU) Pemilu dan Pemilihan yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, pada prinsipnya, KPU siap menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024.
Arief juga menjelaskan, saat ini KPU tengah melakukan evaluasi terhadap uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan 2020 yang lalu yang diproyeksikan bisa digunakan secara resmi pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Penting juga terkait verifikasi parpol peserta pemilu secara berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Verifikasi ini memudahkan parpol dalam melaporkan kondisi internal kepengurusan parpol," kata Arief lewat keterangan resminya, Rabu (17/3).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com