News . 17/03/2021, 13:40 WIB

Kasus Suap Bansos, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso, selama 30 hari ke depan.

Penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek itu diperpanjang terhitung sejak 17 Maret 2021 hingga 15 April 2021.

"Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS (Matheus Joko) selama 30 hari ke depan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara tersebut.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com