Djoko Tjandra Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Hukuman

fin.co.id - 15/03/2021, 15:49 WIB

Djoko Tjandra Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Hukuman

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Ia berharap kerinduannya untuk pulang ke Tanah Air dan dirinya sebagai korban penipuan dapat dipertimbangkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.

"Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," ujar Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3).

Di sisi lain, iamenyatakan siap dihukum apabila terbukti bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," kata dia.

Djoko Tjandra mengaku menyesal atas kejadian yang menyeretnya sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Dirinya mengklaim keinginannya untuk pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi.

"Sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," kata dia.

Ia mengaku mengetahui bahwa tidak mudah bagi hakim untuk memutus bebas dirinya. Sebab, kata dia, kasus yang menjeratnya itu sudah menjadi perhatian dan sorotan publik.

"Oleh karena pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan, maka dengan alasan ini pula saya mohon agar sudilah kiranya majelis hakim yang mulia untuk menolak pembuktian yang dilakukan Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa surat tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, tetapi untuk ketidakadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum.

Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (4/3).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Admin
Penulis