News . 09/03/2021, 06:00 WIB
JAKARTA - Tinggal pembuktian. Dua kubu kepemimpinan di Partai Demokrat yang tengah berseteru saling klaim. Tidak mau kecolongan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung safari.
Kemarin (8/3), AHY menyerahkan berkas-berkas legalitas Partai Demokrat yang sah dan bukti-bukti illegalitas KLB Sumut, ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, dilanjutkan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/3) pagi. Malamnya, AHY menyambangi Menko Polhukam Mahfud MD.
Saat bertemu Mahfud, AHY menceritakan situasi dan kondisi terkini yang tengah dialami partai yang dipimpinnya. Termasuk menjelaskan soal AD/ART 2020 yang telah disahkan saat ini.
“Yang spesial tentu karena saya hari ini didampingi oleh 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mewakili seluruh Ketua DPC dan seluruh Kader Partai Demokrat di wilayah Indonesia, Aceh sampai dengan Papua. Mereka adalah para pemilik suara yang sah,” terangnya.
Ia melanjutkan, jika laporan yang disampaikan ke Kemenkumham tidak hanya verbal. Tetapi juga dalam bentuk dokumen.
Partai Demokrat menyerahkan Konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Yangga (AD/ART) yang juga telah disahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.
Juga kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.
Ia meyakini, jika Kemenkumham memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang diserahkan hari ini. Jika pelaksanaan KLB, panitia dan peserta tidak sah.
“Kami ingin berjuang untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat, tetapi lebih dari segalanya kami juga ingin memperjuangkan demokrasi di negeri kita. Mudah-mudahan kebenaran akan abadi, semuanya terang benderang dan keadilan dapat kita nikmati bersama,” tambahnya.
Ilham memastikan, sistem informasi digital KPU masih mencatat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai. "Sampai saat ini, kami masih memegang SK dari Kemenkumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY," kata Ilham.
Ilham kemudian menjelaskan semua informasi mengenai partai politik, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar pengurus serta keanggotaan partai telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), laman yang dikelola oleh KPU.
Dalam pertemuan dengan AHY, Ilham menerangkan KPU bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, KPU hanya akan mengakui pengurus partai politik yang telah disahkan atau surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
AHY beserta pengurus partai tingkat pusat dan daerah mengunjungi KPU untuk menyerahkan dua boks dokumen, di antaranya berisi surat yang menyatakan kepemimpinan sah Partai Demokrat sebagaimana ditetapkan oleh kongres partai kelima tahun lalu dan dokumen AD/ART yang telah disahkan oleh Kemenkumham pada 2020. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com