News . 27/02/2021, 12:35 WIB
Sanksi tegas akan diberikan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Dalam Pergub tersebut diatur sanksi yang diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan sementara izin usaha dan pencabutan izin.
“Kan ada aturannya, mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin, sanksinya ada tahapannya,” ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com