News . 27/02/2021, 12:35 WIB
JAKARTA - Paska aksi koboi Bripka Cornelius Siahaan (CS) di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Polri berbenah. Usai aksi yang menewaskan tiga orang tersebut, anggota polisi dilarang ke lokasi dugem (dunia gemerlap) atau tempat hiburan malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota polisi dilarang ke lokasi hiburan malam. Terlebih sampai mengkonsumsi minuman keras. Masyarakat yang mengetahui hal tersebut diminta untuk melaporkannya. Dan pastinya akan langsung ditindaklajuti Propam Polri.
Ditegaskannya, Polri telah memiliki sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat dan Propam. Dan jika ditemukan ada anggota yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi tegas.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ucap Rusdi.
Tujuannya agar kasus Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat tidak terulang.
Tidak hanya itu, paska aksi Bripka CS, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan Surat Telegram. Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.
"Kondisi semakin membaik, sadar dan dapat berkomunikasi dengan baik," ujarnya.
Diutarakan Ady, H saat ini menjalani perawatan di RSUD Cengkareng. Soal luka tembak yang dialami korban, Ady belum dapat merincinya.
"Tapi alhamdulilah tim dokter menangani dengan sangat baik, serta memberi perhatian ekstra kepada pasien," katanya.
Di sisi lain, lokasi penembakan yakni Kafe RM resmi ditutup secara permanen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan Kafe RM ditutup hari ini.
"Pagi ini kami tutup," katanya.
Kafe RM akan ditutup permanen selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Kafe tersebut telah melanggar ketentuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," tambah Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen.
“Kami mengakui ada kafe yang mencoba mensisasti (aturan PPKM mikro), yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati, sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya,” katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com