News . 26/02/2021, 11:35 WIB

Hukum Mati Polisi Koboi, Aksinya Meresahkan Masyarakat

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Aksi polisi koboi di sebuah kafe di Cengkareng disesalkan banyak pihak. Tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan oelh seorang polisi, salah satunya anggota TNI AD dari kesatuan Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan aksi koboi yang dilakukan Bripka CS di sebuah kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). Anggota Polsek Kalideres tersebut melakukan aksi penembakan yang mengakibatkan tiga orang tewas di tempat.

BACA JUGA:  Liga Champions: Borussia M’Gladbach Vs Manchester City, Meneruskan Laju Kemenangan

"Aksi penembakan yang diduga dilakukan anggota polisi yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka itu terjadi Kamis 25 Februari 2021, sekira pukul 04.30 WIB. TKP-nya di RM Cafe RT 012/004 Cengkareng Barat, Jakarta Barat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 IDI: PSSI dan PT LIB Jangan Terlena Hasil Antigen dalam Piala Menpora

Dikatakannya, aksi yang dilakukan oknum anggota Polri itu membuat masyarakat resah. Dan bisa menunjukkan bahwa Jakarta semakin tidak aman.

"Aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di Cengkareng menunjukkan Jakarta semakin tidak aman," katanya.

Untuk itu, dia mendesak agar Bripka CS dijatuhi hukuman berat. Sedangkan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA:  Ahli Sarankan Penderita Diabetes Jaga Kadar Gula Darah Sebelum Divaksin Covid-19

"Hukuman mati buat oknum polisi pelaku penembakan. Dan Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Sebab, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00 WIB di tengah pandemi COVID-19. Sebab kedua, Kapolres kurangan memperhatikan prilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya," terangnya.

BACA JUGA:  Tengku Zul: Hanya di Indonesia Banjir Terjadi Gubernur Dicaci Maki, Bukannya Belasungkawa

Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, lanjut Neta, aksi koboi Bripka CS berawal saat pelaku datang ke TKP dini hari. Dia datang bersama bersama salah seorang temannya dan memesan minuman. Saat kafenya hendak tutup, pengelola kafe meminta Bripka CS membayar minuman yang sudah dipesan.

"Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000. Namun pelaku tidak mau membayar," terang Neta.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Lebih Beradab Jika Jokowi Akui Salah dan Bayar Denda Kerumunan Rp50 Juta

Pihak keamanan kafe kemudian menegur pelaku, perdebatan pun terjadi. Di sela-sela perdebatan, secara tiba-tiba Bripka CS mengeluarkan senjata dan menembakkannya ke tiga orang secara bergantian.

"Kemudian pelaku keluar dari kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil," ucap Neta.

BACA JUGA:  Bangun Dapur Umum, PLN Salurkan Makanan Siap Santap untuk Warga Terdampak Banjir Karawang

Aksi penembakan tersebut menyebabkan tiga orang tewas di tempat. Para korban adalah S (Anggota TNI AD), FSS dan M (pegawai Kafe). Sedangkan korban luka dan kini dirawat di RS Polri Kramatjati adalah H (pegawai kafe).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar kasus penembakan oleh anggota Polsek Kalideres tersebut harus diusut tuntas dan transparan. Selain itu juga pelaku harus diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:  Ngabalin Ingatkan SBY Jangan Bawa-Bawa Nama Jokowi dalam Urusan Receh Partai Demokrat

"Polri harus transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut, apalagi telah menghilangkan nyawa orang," katanya.

Dikatakannya, harusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang baik dan tanpa emosi.

BACA JUGA:  Redistribusi Tanah Beri Kesejahteraan dan Kepastian Hukum Bagi Rakyat

Untuk itu, dia meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak lain tidak mudah terprovokasi.

"Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan," ujar politisi Golkar ini.

BACA JUGA:  Diduga Disalahgunakan, KPK Perketat Pengawasan Kunjungan Online Edhy Prabowo

Dia meminta agar Panglima TNI dan Kapolri dapat duduk bersama untuk terus berupaya membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengeaskan Bripda CS akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurutnya, sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH.

BACA JUGA:  PLN Berhasil Pulihkan 99 Persen Kelistrikan Terdampak Banjir di Jawa Barat

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," katanya.

Atas perbuatannya, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Dikatakan mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini, Propam Polri juga akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

BACA JUGA:  Ferdinand: Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Sama Halnya Kerumunan HRS

"Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," terangnya.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatakan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com