News . 24/02/2021, 16:11 WIB

Diduga Disalahgunakan, KPK Perketat Pengawasan Kunjungan Online Edhy Prabowo

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan daring (online) yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021 lalu.

Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Dugaan penyalahgunaan kunjungan online itu juga dikakukan seorang tersangka lain Andreau Pribadi Misanta.

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Ali mengatakan, Rutan KPK memfasilitasi kunjungan online bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta.

Pihak Rutan KPK memberikan izin bagi keluarga inti kedua tersangka untuk melakukan kunjungan online.

Akan tetapi, muncul pihak lain saat kunjungan online tersebut dikakukan. Sehingga pihak Rutan KPK melakukan pengecekan.

Usai dilakukan pengecekan, ternyata pihak yang dimaksud tidak tercatat maupun terdaftar sebagai pihak keluarga kedua tersangka.

"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," katanya.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (riz/fin) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com