Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi

fin.co.id - 24/02/2021, 15:30 WIB

Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

Sesuai penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. "Sesuai putusan homologasi," kata Hendra.(lan/fin)

Admin
Penulis