Duh, KPK Terima Informasi Insentif Covid-19 untuk Nakes Dipotong 50-70 Persen oleh Manajemen RS

fin.co.id - 23/02/2021, 16:47 WIB

Duh, KPK Terima Informasi Insentif Covid-19 untuk Nakes Dipotong 50-70 Persen oleh Manajemen RS

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," tandas Ipi.

Adapun, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian terhadap nakes yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020.

Insentif dan santunan merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (riz/fin)

Admin
Penulis