"Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," tandas Ipi.
Adapun, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian terhadap nakes yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020.
Insentif dan santunan merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (riz/fin)