Beban Berat Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan

fin.co.id - 23/02/2021, 09:00 WIB

Beban Berat Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung jadi sorotan DPR. Wakil rakyat mendesak pengumuman yang transparan tentang ada tidaknya dugaan kasus kerugian investasi yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun tersebut. Hal ini tentu menjadi tantangan berat bagi dewan pengawas dan direksi yang baru saja dilantik. 1

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta kepastian hasil investigasi ada tidaknya kerugian negara. Demi kepastian hak dana dana para pekerja baik di dalam negeri maupun luar negeri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang baru wajib menjaga dana para pekerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Mufida.

BACA JUGA:  Jokowi Tegaskan Sanksi Pencopotan bagi Pejabat Daerah yang Tak Bisa Atasi Karhutla

Menurut data, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2020 adalah 50,72 juta pekerja.

Sementara jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Pekerja Migran Indonesia dari rentang 2017-2020 sebanyak 747 ribu peserta. Dari jumlah itu , peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PMI yang aktif pada 2020 sebanyak 389 ribu orang.

Ada lebih dari 50 juta pekerja yang dananya dititipkan di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerjalah yang saat ini paling cemas atas nasib dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga menjadi penting agar segera diumumkan secara terbuka dan apa adanya tentang tindak lanjut penyidikan hasil audit BPK yang sudah diserahkan ke Kejakgung,” kata Mufida dalam keterangannya, Senin (22/2).

BACA JUGA:  Lansia Perlu Konsultasi dengan Tenaga Medis Sebelum Terima Vaksin Covid-19

Mufida meminta proses pengusutan hukum yang berjalan bisa transparan dan akuntabel. Para pekerja baik di dalam negeri maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) tengah harap-harap cemas menanti perkembangan dugaan kasus ini. Kepastian ini juga berfungsi untuk menjawab keraguan publik dan kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Tentu kita mendukung setiap upaya penegakan hukum. Bersamaan dengan itu publik terutama para pekerja berhak mendapat kepastian status hukum dari dugaan kasus yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Menurutnya, wajar para pekerja menjadi khawatir setelah kejadian yang menimpa Jiwasraya dan Asabri. Agar tidak berandai-andai, maka harus clear status hasil audit ada kerugian yang disengaja atau tidak.

BACA JUGA:  Giring Kritik Anies, Pasha Pasang Badan: Apa Bro Sudah Teruji Pimpin Kelurahan?

Ia menyebut ada 29,12 juta pekerja yang terdampak akibat Pandemi Covid-19. Dari angka tersebut, sekitar 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19, 2,56 juta orang kehilangan pekerjaan atau menganggur, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan sekitar 760 ribu orang masuk dalam bukan angkatan kerja sebagai akibat dari pandemi.

Begitu juga dengan PMI yang sebagian harus kembali pulang ke Tanah Air hingga belum dibukanya pintu penempatan di beberapa negara.

“Jangan sampai menambah beban masalah, korbannya adalah para pekerja. Kita berharap seperti yang dijanjikan BPJS Ketenagakerjaan, dana pekerja aman dan itu harus dibuktikan dengan kejelasan segera dari pengungkapan dugaan kasus ini,” papar Mufida.

BACA JUGA:  Temukan Maladministrasi pada Putusan Kasus Jiwasraya, Ombudsman Surati Presiden

Mufida menekankan, persoalan investasi harus menjadi perhatian serius Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode ke depan.

Beberapa kasus yang terjadi dan tengah berproses hukum seperti Jiwasraya dan Asabri tidak boleh terjadi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola keuangan para pekerja di seluruh Indonesia.

“Ini tantangan dan PR besar untuk Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke depan, jadikan persoalan investasi yang terjadi di tempat lain tidak terjadi kepada dana para pekerja,” kata Mufida menekankan.

BACA JUGA:  Alissa Wahid Bantah Makam Gus Dur Dibiayai Negara, Sebut Kader Demokrat Hati-Hati Menuduh

Diketahui, kemarin (22/2), Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Muhammad Zuhri. Anggotanya, terdiri atas Kushari Suprianto, Yayat Syariful Hidayat, Agung Nugroho, Subchan Gatot, Muhamad Adya Warman, dan Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji.

Sedangkan Direksi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Anggoro Eko Cahyo selaku direktur utama serta Abdur Rahman Irsyadi, Asep Rahman Swandha, Edwin Michael Ridwan, Rpamudya Iriawan Buntoro, Ruswita Nilakurnia, dan Zainuddin selaku direktur.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhamad Zuchri usai dilantik menjelaskkan, jika pihaknya siap memberikan yang terbaik bagi BPJS Ketenagakerjaan dan para pekerja.

BACA JUGA:  Usut Mafia Tanah, Polisi Gandeng Interpol Buru Benny Tabalujan

"Pekerjaan ke depan saya kira sangat berat yang perlu kita pikul bersama. Hari ini kami nyatakan Dewas siap bekerja sama dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," kata Zuchri.

Admin
Penulis