"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan," tulis Adi dalam surat edarannya.
Untuk mendapatkan santunan tersebut, pihak keluarga korban mesti melampirkan sejumlah dokumen sebagai syaratnya. (khf/fin)