News . 18/02/2021, 09:00 WIB
"Kemendikbud menyediakan modul pembelajaran spesifik khusus. Modul untuk PAUD dan SD ini berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali), dan siswa," imbuhnya.
Meski diperbolehkan membuka sekolah di zona kuning dan hijau, kata Nadiem, kebijakan belajar tatap muka bukan berarti tanpa syarat yang ketat. Karena, pemberian izin belajar tatap muka boleh dijalankan, asalkan sudah ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) atau kantor wilayah Kementerian Agama, komite sekolah, dan orangtua.
Tak hanya itu, lanjut Nadiem, pihak sekolah juga harus memenuhi daftar periksa penerapan protokol kesehatan, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.
"Orangtua memiliki hak penuh, apakah anaknya bisa belajar tatap muka atau tidak di sekolah. Apabila tidak diizinkan, maka tidak bisa dilakukan. Pastinya sang anak atau siswa itu bisa lanjutkan pembelajaran dari rumah," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com