“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh baik di luar tanah suci dan di tanah suci, yaitu ular, gagak, tikus, anjing yang galak, dan rajawali.”
Adapun anjing yang tidak berbahaya dan tidak mengganggu, maka kebanyakan ulama Syafiiyah berpendapat tidak boleh dibunuh, baik ada pemiliknya atau liar, berwarna hitam atau lainnya.
Mereka mengatakan bahwa alasan anjing boleh dibunuh apabila ia berbahaya. Jika tidak berbahaya, maka dilarang dibunuh. (dal/fin)