Polri Abaikan Pernyataan Presiden, Dalami Pelaporan Terhadap Novel

fin.co.id - 13/02/2021, 11:00 WIB

Polri Abaikan Pernyataan Presiden, Dalami Pelaporan Terhadap Novel

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Sementara Novel Baswedan mengatakan pernyataannya yang disampaikan adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusian. Dia pun enggan mengomentari pelaporan atas dirinya.

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap asa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi, " ucapnya.

Dia mengatakan ada kejanggalan atas meninggalnya Maaher. Sebab tidak pernah dia mengetahui ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan.

BACA JUGA:  Diadukan MAKI soal Dugaan Penelantaran Kasus Benur Lobster dan Bansos Covid-19, Begini Kata KPK

"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh," ucapnya.

Diketahui Novel dilaporkan atas cuitannya di akun Twitternya.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.

Atas cuitan itu, Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bahkan dia juga diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh DPP PPMK.

Waketum DPP PPMK, Joko Priyoski menilai bukan kewenangan Novel sebagai penyidik KPK untuk mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Senin (9/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Joko meminta agar dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut memberikan sanksi terhadap Novel.

Dia juga menyebut cuitan dianggap melakukan provokasi.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," katanya.

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.(gw/fin)

Admin
Penulis